SERANG,- Rapat Paripurna Penjelasan Komisi II dan IV sebagai Pengusul 2 (Dua) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif; serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kamis (25/09/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS dan Eko Susilo.
Fahmi mengungkapkan bahwa rapat paripurna dimaksud pengusul memberikan penjelasan atas pandangan dan pengusul memberikan jawaban atau pandangan fraksi anggota DPRD lainnya pada rapat paripurna.
“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 7 Ayat 1 dan 2 bahwa dari hasil pengujian beberapa disampaikan oleh pimpinan DPRD dalamu rapat paripurna,” ucapnya.
Juru bicara dari Komisi II DPRD Banten sebagai pengusul Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, K.H. Iip Makmur menjelaskan bahwa raperda tersebut dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Provinsi Banten.
Juru bicara dari Komisi IV DPRD Banten sebagai pengusul Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rahmat Hidayat menegaskan bahwa perda tersebut menjadi instrumen nyata yang dilaksanakan secara konsisten di lapangan, sehingga pemerintah daerah wajib membangun sistem informasi dan memperkuat kapasitas aparatur, serta menjalin sinergi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota. (*)
0 Comments