Komisi II DPRD Banten usulkan Raperda perlindungan koperasi dan UMKM

Komisi IIDPRD Banten Menyampaikan Usulan Raperda Perlindungan Koperasi Dan UMKM, Pada Rapat Paripurna Internal DPRD Banten, Kamis (25/09/2025).

SERANG
- Komisi II DPRD Banten menyampaikan usulan raperda tentang pemberdayaan pemetaan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM kepada Pemprov Banten.

Draft Raperda inisiatif DPRD Banten tersebut disampaikan untuk dibahas dan selanjutnya disampaikan Komisi II kepada Pemprov Banten, pada rapat paripurna internal DPRD Banten di Serang, Kamis (25/9).

Juru bicara Komisi II DPRD Banten H. Iip Makmur mengatakan, pandangan dari Komisi II DPRD Provinsi Banten terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan negara.

"Upaya ini bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti pengembangan riset, pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur pengembangan sistem pemasaran pemberian intensif stabilisasi kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreativitas," kata Iip.

Oleh karenanya, kata dia, dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Provinsi Banten, komisi II sebagai pengusul mengadakan rapat kerja dengan Bapemperda DPRD Provinsi Banten, dengan beberapa kesepakatan yang dibahas diantaranya ekonomi kreatif dan koperasi sebaiknya dipisah karena memiliki kebijakan dan kewenangan yang berbeda.

Kemudian tentang pemberdayaan pemetaan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM, akan dilanjutkan pembahasan kepada tingkat selanjutnya dengan merubah judul tentang pemberdayaan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif dengan tetap menggunakan narasi akademik sesuai dengan pembahasan yang sudah ada.

Namun sesuai dengan kondisi terkini serta mengadopsi sesuatu dan peraturan perundang-undangan yang terbaru dan yang akan diajukan pada program Perda tahun 2026 dengan judul tentang revisi atau perubahan atau Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pemberdayaan pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.

"Namun demikian mengenai hal tersebut kami menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas secara detail isi dan batang tubuh daripada rancangan produk Raperda ini.

Menurutnya,Provinsi Banten memiliki potensi ekonomi kreatif yang belum dikembangkan secara optimal, sehingga belum memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

ia mengatakan, dengan Perda ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ekonomi kreatif maupun koperasi dan UMKM yang terjadi di Provinsi Banten. Selain daripada itu sektor UMKM sangat penting bagi kemajuan peningkatan pendapatan, terutama bagi para pelaku usaha dan tentunya memerlukan Perda tersendiri sebagai landasan kuat guna menciptakan kemajuan ekonomi masyarakat. (*)

0 Comments