Kemenkum Banten Beri Masukan dalam Pembahasan Dua Raperda Usulan DPRD Banten

DPRD Provinsi Banten Menggelar Rapat Kerja Membahas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul DPRD, Pada Kamis (18/09/2025).

Serang
– DPRD Provinsi Banten melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD, Kamis (18/09/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten, H. Syihabuddin, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota Bapemperda, konsultan penyusun, perangkat daerah terkait, dan perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum Provinsi Banten maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Dari Kanwil Kemenkum Banten, hadir perancang Sumarni, Surya, dan Maeka.

Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketua Bapemperda menegaskan, kedua regulasi tersebut merupakan kebutuhan daerah sekaligus tindak lanjut dari Rakornas bersama Kementerian Dalam Negeri.

Konsultan penyusun naskah akademik Raperda Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM menjelaskan bahwa naskah akademik telah disusun sejak 2022, namun perkembangan regulasi dan program nasional, seperti Koperasi Merah Putih, perlu diakomodasi dalam draf terbaru. Ia juga menekankan perlunya mempertimbangkan apakah pengaturan ekonomi kreatif sebaiknya digabung atau dipisah dari koperasi dan UMKM, agar lebih fokus dan implementatif.

Sementara itu, konsultan penyusun Raperda Perubahan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup memaparkan bahwa perubahan regulasi ini didorong oleh dinamika hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan. Mereka menekankan pentingnya keselarasan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengingat pembentukan perda harus sesuai dengan kewenangan daerah

Secara umum, draf kedua Raperda dinilai masih perlu penyempurnaan baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. (*)

0 Comments