DPRD Banten Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Mendengar Penjelasan Komisi II Dan Komisi IV, Terkait Usulan Dua Raperda.
Serang - DPRD Banten menggelar rapat paripurna untuk mendengar penjelasan Komisi II dan Komisi IV soal usulan dua raperda, Kamis 25 September 2025.
Dua raperda yang dibahas yaitu Raperda Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif serta revisi Perda Lingkungan Hidup.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS, dan Eko Susilo di ruang rapat utama DPRD Banten.
Fahmi menjelaskan rapat paripurna menjadi forum resmi bagi pengusul menyampaikan penjelasan awal sebelum fraksi DPRD memberi pandangan serta tanggapan.
“Rapat ini penting untuk memberi kesempatan pengusul menjelaskan dasar pemikiran dan tujuan raperda sebelum dibahas bersama fraksi,” kata Fahmi.
Juru bicara Komisi II DPRD Banten, KH Iip Makmur, menyebut raperda ekonomi kreatif digagas untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi baru di Provinsi Banten.
“Ekonomi kreatif punya potensi besar di Banten. Raperda ini akan jadi payung hukum pemberdayaan, penataan, pengembangan, dan perlindungan pelaku usaha,” ujar Iip.
Juru bicara Komisi IV DPRD Banten, Rahmat Hidayat, menegaskan revisi Perda Lingkungan Hidup 2012 mendesak agar relevan dengan kebutuhan pembangunan saat ini.
“Perda baru harus dilaksanakan konsisten. Pemda wajib membangun sistem informasi, meningkatkan kapasitas aparatur, dan bersinergi dengan pusat,” tegas Rahmat.
DPRD Banten berharap dua raperda ini mampu menjaga keseimbangan pembangunan daerah. Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan. (*)
0 Comments