DPRD Banten Desak Polda Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Pabrik Nakal

Anggota Komisi IV DPRD Banten Rahmat Hidayat.

SERANG
- DPRD Banten mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten menindak tegas praktik pertambangan ilegal dan pabrik nakal yang terbukti merusak lingkungan. 

Penegakan hukum dinilai penting agar kerusakan alam di Tanah Jawara tidak semakin parah.

Anggota Komisi IV DPRD Banten, Rahmat Hidayat, mengungkapkan maraknya aktivitas tambang ilegal meresahkan masyarakat.

 Ia menegaskan aparat penegak hukum harus serius menindak, bukan sekadar melakukan operasi bersifat seremonial.

“Tambang galian C yang banyak ilegal perlu ditangani serius oleh aparat, bukan hanya lip service atau Cipkon,” ujar Rahmat, Jumat, 26 September 2025.

Rahmat menambahkan, penindakan harus tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi sekaligus mendampingi aparat agar penegakan hukum berjalan efektif.

Selain tambang, Rahmat menyoroti industri nakal yang tidak memperhatikan konservasi lingkungan. Bahkan, sebagian pabrik diduga sengaja mencemari alam.

Ia mencontohkan kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, yang mencoreng citra Banten.

“Masalah lingkungan di Banten sudah darurat. Emisi gas, polusi, limbah pabrik, hutan gundul, sampai tambang yang memakai bahan kimia sudah merusak alam. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada ketegasan,” tegas politisi NasDem tersebut.

Untuk memperkuat pengawasan, DPRD Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 Menurut Rahmat, regulasi baru ini akan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat agar izin industri tidak longgar serta aparat di lapangan memiliki landasan jelas dalam menindak pelanggaran.

“Perda ini harus dijalankan konsisten. Pemerintah daerah wajib memperkuat kapasitas aparatur, membangun sistem informasi, dan bersinergi dengan pemerintah pusat maupun daerah lain,” pungkasnya. (*)

0 Comments